Kemungkinan bahaya yang ditimbulkan oleh penggunaan laser: kerusakan radiasi laser, kerusakan listrik, kerusakan mekanis, kerusakan gas debu.
1.1 Definisi kelas laser
Kelas 1: Aman di dalam perangkat. Biasanya ini karena berkasnya tertutup seluruhnya, seperti pada pemutar CD.
Kelas 1M (Kelas 1M): Aman di dalam perangkat. Namun ada bahayanya jika difokuskan melalui kaca pembesar atau mikroskop.
Kelas 2 (Kelas 2): Aman dalam kondisi penggunaan normal. Cahaya tampak dengan panjang gelombang 400-700nm dan refleks kedipan mata (waktu respons 0,25 detik) dapat menghindari cedera. Perangkat tersebut biasanya memiliki daya kurang dari 1mW, seperti laser pointer.
Kelas 2M: Aman di dalam perangkat. Namun ada bahayanya jika difokuskan melalui kaca pembesar atau mikroskop.
Kelas 3R (Kelas 3R): Daya biasanya mencapai 5mW, dan ada risiko kecil kerusakan mata selama waktu refleks berkedip. Menatap sinar tersebut selama beberapa detik dapat menyebabkan kerusakan langsung pada retina.
Kelas 3B: Paparan radiasi laser dapat menyebabkan kerusakan langsung pada mata.
Kelas 4: Laser dapat membakar kulit, dan dalam beberapa kasus, bahkan sinar laser yang tersebar dapat menyebabkan kerusakan mata dan kulit. Menyebabkan kebakaran atau ledakan. Banyak laser industri dan ilmiah termasuk dalam kelas ini.
1.2 Mekanisme kerusakan laser terutama disebabkan oleh efek termal laser, tekanan cahaya, dan reaksi fotokimia. Bagian yang terluka terutama adalah mata dan kulit manusia. Kerusakan pada mata manusia: Dapat menyebabkan kerusakan pada kornea dan retina. Lokasi dan jangkauan kerusakan bergantung pada panjang gelombang dan tingkat laser. Kerusakan akibat laser pada mata manusia relatif kompleks. Sinar laser langsung, pantulan, dan pantulan difus semuanya dapat merusak mata manusia. Karena efek pemfokusan mata manusia, maka sinar infra merah (tak kasat mata) yang dipancarkan laser ini sangat berbahaya bagi mata manusia. Ketika radiasi ini masuk ke pupil, maka akan terfokus pada retina dan selanjutnya membakar retina sehingga menyebabkan kehilangan penglihatan atau bahkan kebutaan. Kerusakan pada kulit: Laser inframerah yang kuat menyebabkan luka bakar; laser ultraviolet dapat menyebabkan luka bakar, kanker kulit, dan meningkatkan penuaan kulit. Kerusakan laser pada kulit dimanifestasikan dengan menyebabkan berbagai tingkat ruam, lepuh, pigmentasi, dan bisul, hingga kehancuran total jaringan subkutan.
1.3 Kacamata pelindung
Cahaya yang dipancarkan oleh laser adalah radiasi yang tidak terlihat. Karena dayanya yang tinggi, sinar yang tersebar sekalipun masih dapat menyebabkan kerusakan permanen pada kaca. Laser ini tidak dilengkapi dengan peralatan pelindung mata laser, namun peralatan pelindung mata tersebut harus dipakai setiap saat selama pengoperasian laser. Kacamata pengaman laser semuanya efektif pada panjang gelombang tertentu. Saat memilih kacamata pengaman laser yang sesuai, Anda perlu mengetahui informasi berikut: 1. Panjang gelombang laser 2. Mode pengoperasian laser (cahaya kontinu atau cahaya berdenyut) 3. Waktu pemaparan maksimum (dengan mempertimbangkan skenario terburuk) 4. Kepadatan daya iradiasi maksimum ( W/cm2) atau kepadatan energi iradiasi maksimum (J/cm2) 5. Paparan maksimum yang diijinkan (MPE) 6. Kepadatan optik (OD).
1.4 Kerusakan listrik
Tegangan catu daya peralatan laser adalah arus bolak-balik tiga fase 380V AC. Pemasangan dan penggunaan peralatan laser harus dibumikan dengan benar. Selama penggunaan, Anda perlu memperhatikan keselamatan listrik untuk mencegah cedera sengatan listrik. Saat membongkar laser, saklar daya harus dimatikan. Jika terjadi cedera listrik, tindakan pengobatan yang benar harus diambil untuk mencegah cedera sekunder. Prosedur perawatan yang benar: matikan listrik, lepaskan personel dengan aman, panggil bantuan, dan temani korban cedera.
1.5 Kerusakan mekanis
Saat merawat dan memperbaiki laser, beberapa bagian bersifat berat dan memiliki tepi yang tajam, sehingga mudah menyebabkan kerusakan atau terpotong. Anda perlu mengenakan sarung tangan pelindung, sepatu keselamatan anti benturan, dan peralatan pelindung lainnya.
1.6 Kerusakan akibat gas dan debu
Saat pemrosesan laser dilakukan, debu berbahaya dan gas beracun akan dihasilkan. Tempat kerja harus dilengkapi dengan ventilasi dan alat pengumpul debu, atau memakai masker untuk perlindungan.
1.7 Rekomendasi keselamatan
1. Langkah-langkah berikut dapat diambil untuk meningkatkan keamanan peralatan laser:
2. Batasi akses terhadap fasilitas laser. Memperjelas hak akses ke area pemrosesan laser. Pembatasan dapat dilakukan dengan mengunci pintu dan memasang lampu peringatan serta rambu peringatan di bagian luar pintu.
3. Sebelum memasuki laboratorium untuk pengoperasian ringan, gantungkan tanda peringatan lampu, nyalakan lampu peringatan, dan beri tahu personel di sekitar.
4. Sebelum menyalakan laser, pastikan bahwa perangkat keselamatan yang dimaksudkan pada peralatan tersebut digunakan dengan benar. Termasuk: penyekat cahaya, permukaan tahan api, kaca mata pelindung, masker, pengunci pintu, peralatan ventilasi, dan peralatan pemadam kebakaran.
5. Setelah menggunakan laser, matikan laser dan catu daya sebelum berangkat.
6. Mengembangkan prosedur operasi yang aman, memelihara dan merevisinya secara berkala, dan memperkuat manajemen. Menyelenggarakan pelatihan keselamatan bagi karyawan untuk meningkatkan kesadaran mereka akan pencegahan bahaya.
Waktu posting: 23 Sep-2024